PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, seorang Pria berinisial KSM (61) pada tanggal 26 Januari 2021 Sekira Jam 10.00 WIB, di Pasar Ukui.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan
AKBP Indra Winatmiko, S, IK. Melalui Kabag
Humas IPTU Edy Haryanto.
"Edy dalam keterangannya kepada awak
Media perihal penangkapan tersangka ini yang juga berprofesi sebagai tukang jamu.
Terbongkarnya perbuatan tersangka ini berawal dari pengakuan salah satu korban pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, ketika itu anak yang bernama Sdri. SF (teman Korban) mengajak Sdri. MZ (Korban) Untuk Bermain ke rumah Pak RT.
Namun MZ (korban) tidak mau dikarenakan takut melewati rumah KSM (tersangka)
ketika itu orang tua korban mendengar dan lalu menanyakan kepada anaknya dengan mengatakan ” kenapa takut ” lalu anaknya menjawab ”takut dihadang pak KSM (tersangka) nanti dipegang lagi," kata MZ (sambil memegang alat kelaminnya).
Mendengar pengakuan MZ (Korban) orang tua dari korban langsung pergi ke rumah ketua RW, dan menjelaskan tentang kejadian yang dialami anaknya. Dan ternyata dari pengakuan Pak RW ini Bahwa kedua anaknya yaitu, SH dan CZ mengalami hal serupa menjadi Korbannya.
Dilanjutkan Edy, pada malam itu juga datang 3 (Tiga) orang tua anak, yang anak mereka juga mengalami kejadian yang serupa yakni Orang tua dari anak Sdri. HA, Sd, NM, KN.
Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Sekira Pukul 09.00 WIB, seluruh Orang tua korban melaporkan Kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, mengatakan bahwa kasus pencabulan di bawah umur ini berjumlah 6 Korban. Penangkapan pelaku setelah salah satu orang tua korban, Toni (37) melaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban pencabulan dari pelaku lebih dari satu, yakni MS (7), MN (8), HA (6), KN (9), CZ (9) dan SH (8). Pelaku ditangkap di Pasar Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,” sebutnya.
Dan selanjutnya Kapolsek, memperintahkan kepada, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPDA Esafati Daeli, S.H untuk menangkap tersangka KSM (61).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Pasar Ukui, tanpa membuang waktu, tim langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk di pasar Ukui tersebut.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan mengakui perbuatannya ketika diintrogasi. Kemudian tersangka SKM bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras, untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat aksinya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan.

